21 Tahun Ingkar Janji, Warga Blokir Jalan PT ANS di Rohul

RIAUKOMPAS.com, ROHUL — Aliansi masyarakat dari Dusun Rantau Upih, Dusun Pakobuk, Dusun Air Jernih, Desa Pemandang, serta Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, melancarkan aksi damai dengan menutup akses jalan desa pada Jumat petang, 25 September 2026. Akibatnya, lalu lintas pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT Anugerah Niaga Sawindo (PT ANS) terhenti total.

Koordinator aksi, Rizal Pahlewi (Ica), didampingi Yandra serta Ninik Mamak Desa Tanjung Medan, Jasmi R Dt Bandaro Mudo dan para tokoh masyarakat, menyampaikan bahwa sedikitnya 109 warga lokal dicoret dari daftar anggota Koperasi Anugerah Pusu Jaya. Padahal, sejak tahun 2006 warga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan PT ANS untuk pengembangan kebun sawit plasma. Saat ini hanya sekitar 116 orang yang tetap tercatat dalam kerja sama tersebut.

Hingga tahun 2026, kebun sawit yang dijanjikan belum juga terwujud. Warga menyebut, justru pihak luar yang menerima pencairan dana sekitar Rp2,8 juta per orang — berjumlah sekitar 275 orang — pada awal September 2026. Warga menyoroti bahwa penerima dana tersebut antara lain oknum Kepala Desa Rokan Koto Ruang, Alexusanto, yang dinilai tidak sepantasnya menjadi anggota koperasi, serta Aryon Fadli dan pihak lainnya.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga lokal yang tidak menerima pencairan. Warga juga menuding PT ANS berupaya memecah belah masyarakat dengan membentuk pengurus koperasi baru menggantikan pengurus lama. Pengesahan pengurus baru tersebut dilakukan oleh Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, bersama Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hulu. Langkah ini dinilai telah memicu perpecahan dan kegelisahan di tengah masyarakat yang sebelumnya hidup rukun dan damai.

Sejak kehadiran PT ANS pada tahun 2006 — yang kemudian diakuisisi oleh Central Group pada tahun 2022 — keharmonisan masyarakat mulai terganggu. Situasi semakin memburuk ketika kebun sawit warga dirusak dengan ekskavator pada akhir tahun 2025 tanpa adanya penyelesaian yang memuaskan. PT ANS/Central Group melalui Koperasi Produsen Pakis Mandiri disebut telah merusak lahan warga di Desa Tanjung Medan, Desa Pemandang, Air Jernih, Rantau Upih, dan Pakobuk.

Selain masalah lahan, warga juga menyoroti aktivitas galian C di bantaran Sungai Rokan yang dilakukan perusahaan untuk penimbunan jalan akses perkebunan. Warga khawatir aktivitas tersebut memperparah risiko banjir, mengingat Sungai Rokan sering meluap saat musim hujan dan telah menyebabkan banjir besar di Desa Tanjung Medan. Warga meminta aktivitas pengerukan kerikil di pinggir sungai tersebut segera dihentikan.

Dalam aksinya, warga menyampaikan beberapa tuntutan utama: pembubaran Koperasi Produsen Pakis Mandiri dan Koperasi Anugerah Pusu Jaya, serta pengusiran PT ANS/Central Group dari wilayah tersebut. Sebagai simbol kesetiaan dalam perjuangan, warga juga memasang spanduk dan menandatangani kain putih bersama.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *