PELALAWAN, riaukompas.com – Dua pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil di bekuk tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, Jum’at (6/3/2026) di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti.
Dari hasil penyelidikan kedua tersangka berinisial WW dan DN. Diketahui WW merupakan Desa Tanjung Kuyo sedangkan DN merupakan warga tempatan Desa Kuala Panduk.
Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, polisi menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11 gram, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,95 gram, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alek Sianga S.H menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan narkotika di wilayah Pelalawan,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 dan Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP.*** (Lisa)







