Guru Les Divonis 15 Tahun Penjara, Komnas PA: Hukuman Tegas untuk Predator Anak di Pelalawan

PELALAWAN, RIAUKOMPAS.com – Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada S, 37 tahun, guru les sekaligus pelatih sepak bola anak, Kamis 18/6/2026. S terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis 15 tahun ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pelalawan.

“JPU menuntut 15 tahun, hakim memutuskan 15 tahun. Ini bentuk keberpihakan hukum kepada korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujar Kasi Pidum Kejari Pelalawan Rezi Dharmawan SH MH saat dikonfirmasi, Kamis sore.

Kronologi terungkap dari laporan orang tua

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke PPA Polres Pelalawan. Berdasarkan BAP, S memanfaatkan posisinya sebagai pengajar les dan pelatih SSB untuk mendekati korban. Perbuatan terjadi berulang di luar jam les, dengan iming-iming hadiah dan ancaman agar korban tidak bercerita.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. S diamankan di Desa Segati, Kecamatan Langgam. Saat ditangkap, S tidak melakukan perlawanan. Barang bukti berupa handphone dan catatan komunikasi dengan korban turut disita penyidik.

Selama proses penyidikan, Unit PPA Polres Pelalawan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Pelalawan untuk pendampingan psikologis korban. “Korban saat ini sudah mendapat trauma healing. Kami pastikan hak korban untuk pemulihan terpenuhi,” kata Kanit PPA Polres Pelalawan.

Komnas PA: Vonis ini pesan keras

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, vonis maksimal penting untuk memutus rantai predator anak yang kerap memanfaatkan profesi guru, pelatih, atau pembina.

“Kita sangat mengapresiasi putusan yang berpihak pada anak. Ini pesan keras: tidak ada ruang bagi predator anak di Pelalawan. Hukuman berat harus jadi pelajaran bagi pelaku lain yang masih berkeliaran,” kata Erik.

Erik juga mengingatkan orang tua dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan pengawasan. Modus pelaku kekerasan seksual anak sering kali dimulai dari pemberian hadiah, ajakan “les privat”, hingga memanfaatkan kegiatan ekstrakurikuler.

“Lindungi anak bukan hanya tugas polisi. Sekolah, tempat les, SSB, dan keluarga harus punya SOP perlindungan anak. Kalau ada tanda-tanda anak tiba-tiba takut ke tempat les, ada luka, atau perubahan perilaku, segera laporkan,” imbaunya.

Ancaman hukuman dan langkah hukum selanjutnya

Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengancam pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan pidana maksimal 15 tahun. Jika korban di bawah 14 tahun atau dilakukan oleh orang yang punya hubungan kepercayaan, hakim bisa menambah 1/3 hukuman.

Kejari Pelalawan menyebut, vonis belum berkekuatan hukum tetap. “Kami masih menunggu apakah terdakwa akan banding. Jika tidak banding dalam 7 hari, putusan inkrah,” jelas Rezi.

Polres Pelalawan juga membuka hotline pengaduan. Korban atau saksi kekerasan seksual anak bisa menghubungi PPA Polres Pelalawan di 0812-xxx-xxx atau UPTD PPA 119. Layanan 24 jam dan gratis.

Harapan pemulihan korban

Kasus ini jadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Keluarga diminta aktif memantau aktivitas anak di luar rumah. Sekolah dan tempat les diimbau memasang CCTV di ruang kelas dan melarang guru bertemu murid di luar jam mengajar tanpa seizin orang tua.

“Dengan vonis 15 tahun ini, kami berharap keadilan bagi korban terwujud dan menjadi langkah nyata memperkuat perlindungan anak di Pelalawan. Anak berhak tumbuh aman, sekolah, dan bermain tanpa rasa takut,” tutup Erik.

Editor : Cahyo Ariadi
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *