PELALAWAN, RIAUKOMPAS.com – Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan SM, 31 tahun, Senin 15/6/2026, terduga pelaku eksploitasi 3 anak di Simpang Kualo Pkl Kerinci. Kasus teregister LP/A/14/VI/2026.
Menurut polisi, SM perintahkan 3 anak mengamen di lampu merah Jl. Lintas Timur sejak sore sampai malam, dengan target setoran. Warga curiga lalu bawa anak ke Polsek 12/6 pukul 21.30 WIB.
Polisi amankan barang bukti uang Rp100rb, ember, celengan. SM dijerat Pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman 3,5 tahun penjara.
“Tiga anak kini dalam pendampingan psikolog PPA dan Dinas PPPA. Kami tidak toleransi eksploitasi anak. Ortu/wali jangan jadikan anak alat cari uang. Laporkan ke 110 jika lihat kasus serupa,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Pelalawan pakai tagline “Melindungi Tuah Menjaga Marwah” – fokus bukan cuma hukum, tapi pulihkan masa depan anak.








