PELALAWAN, RIAUKOMPAS.com – Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan mengamankan S Z, 44 tahun, terduga pelaku pencabulan anak 7 tahun di Perumahan Pangkalan Kerinci Kota, Minggu (14/6/2025) pukul 07.45 WIB.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK MH mengatakan, pelaku diamankan warga setelah ketahuan meraba kemaluan korban di depan rumah. “Warga langsung teriak minta tolong dan menyerahkan ke RT, lalu ke Polsek pukul 18.11 WIB,” ujar Shilton.
Polisi sudah cek Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), minta keterangan pelapor dan saksi, serta amankan barang bukti berupa pakaian korban. Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b UU 1/2023 KUHP tentang pencabulan terhadap anak, ancaman 5-15 tahun penjara.
“Proses hukum jalan. Unit PPA Polres dampingi korban untuk trauma healing. Kami imbau ortu awasi anak dan ajarkan body safety. Jangan ragu lapor 110,” tegas Shilton.
Polres Pelalawan berkomitmen “Melindungi Tuah Menjaga Marwah” – hukum ditegakkan tanpa kompromi untuk keadilan anak.








