RIAUKOMPAS, PELALAWAN – Polres Pelalawan menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Tim Pokja Kamtib Satgas PKH RI, Kamis (24/9/2026) pukul 10.00 WIB di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.
Tim Pokja Kamtib Satgas PKH RI dipimpin Ketua Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. didampingi Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H. Kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman personel serta kewilayahan dalam mendukung implementasi Perpres 5/2025.
Turut hadir Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., Wakapolres Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M., para Kabag, Kasat, dan Kapolsek jajaran Polres Pelalawan. Hadir pula perwakilan Forkopimda, Bupati Pelalawan yang diwakili Staf Ahli Hukum dan Politik Endit Romo Pratikno, Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., Pabung 0313/KPR Mayor Inf Lilik, Kadis DPMPTSP Budi Surlani, S.Hut., M.M., Sekretaris DLH Bob Kurniawan, S.Hut., serta perwakilan Polres Kuansing dan tokoh agama, adat, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim Satgas PKH RI dan menegaskan komitmen Polres Pelalawan untuk mendukung penuh pelaksanaan Perpres tersebut demi menjaga kawasan hutan tetap kondusif.
Ketua Tim Pokja Kamtib Satgas PKH RI, Kombes Pol M. Ischaq Said menjelaskan, “Kami diutus Presiden RI untuk sosialisasi Perpres 5/2025 agar tidak terjadi miskomunikasi. Dasar hukumnya Pasal 110A dan 110B UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tujuannya untuk percepatan penyelesaian tata kelola lahan, tambang, dan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan. Pesan Presiden: Berbuat yang terbaik dan jadilah terhormat.”
Ia juga memaparkan 7 Bab dalam Perpres tersebut yang meliputi ketentuan umum, bentuk penertiban, objek penertiban, Satgas PKH, pelaporan, pendanaan, dan ketentuan penutup. Materi Perpres terbuka untuk umum dan dapat diakses oleh publik.
Sementara itu, Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satgas PKH dan menekankan pentingnya sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda dalam penegakan hukum kehutanan yang berkeadilan.
Senada, Staf Ahli Bupati Pelalawan Endit Romo Pratikno menegaskan Pemkab Pelalawan berkomitmen mendukung penertiban kawasan hutan secara persuasif dan humanis.
Melalui kegiatan ini disimpulkan bahwa penertiban kawasan hutan membutuhkan sinergi lintas sektoral antara TNI-Polri, Kejaksaan, Pemda, perusahaan, dan masyarakat, dengan mengedepankan deteksi dini serta pemetaan kerawanan guna mencegah konflik.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama pada pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. (*yho)








