RIAUKOMPAS, PELALAWAN – Seorang pria berinisial AFK berujung di penjara usai nekat memanen sawit dilahan PT. Surya Bratasena Plantation (SBP) di Blok E 13, Minggu (29/03/2026).
Kronologis kejadian bermula ketika saudara SAMSUDIN melakukan patroli di blok E 13 PT. SBP dan mendengar suara orang sedang memanen buah kelapa sawit.
Setelah diintai, SAMSUDIN melihat tersangka sedang memanen buah kelapa sawit dan meminta bantuan kepada LUKMAN REZAL untuk menangkap tersangka.
Usai diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga menyita barang bukti berupa buah kelapa sawit dan alat panen (dodos).
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldy Parlindungan Situmeang, S.H membenarkan kejadian tersebut ketika di konfirmasi riaukompas.com, Rabu (1/4/2026).
“Benar, Unit Reskrim menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Blok E 13 PT. SBP Desa Dundangan,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelalawan,” tutup Kapolsek.***







