RIAUKOMPAS.com, PELALAWAN – Polemik pengelolaan lahan di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Sejumlah masyarakat Desa Kemang resmi melaporkan Kepala Desa Kemang berinisial LH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (28/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan lahan dan tanaman kelapa sawit seluas sekitar 58 hektare yang diduga diterima oknum kepala desa dari pihak perusahaan.
Laporan itu juga mempertanyakan transparansi lahan seluas sekitar 100 hektare yang sebelumnya disebut diperoleh masyarakat Desa Kemang dan dikelola melalui Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.
Usai menyerahkan laporan, warga Desa Kemang, Sasmawati, didampingi pengurus Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di halaman Kantor Kejari Pelalawan.
Sasmawati menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, lahan yang sebelumnya dikelola PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) kini berada dalam pengelolaan PT Permata Hijau Indonesia (PHI).
Menurutnya, terdapat areal perkebunan sawit yang diduga berada di luar IUP maupun HGU perusahaan dengan luas sekitar 595 hektare, terdiri dari sekitar 300 hektare di Desa Kemang dan 295 hektare di Desa Palas.
“Dalam proses memperjuangkan lahan tersebut, Kepala Desa Kemang ikut mewakili masyarakat untuk memperjuangkan tanah sekitar 300 hektare yang menjadi hak masyarakat Desa Kemang,” ujar Sasmawati.
Dari proses itu, masyarakat Desa Kemang kemudian memperoleh lahan sekitar 100 hektare yang dikelola oleh Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.
Namun, masyarakat kemudian memperoleh informasi adanya dugaan pemberian lahan dan tanaman sawit seluas 58 hektare kepada oknum kepala desa yang diduga berkaitan dengan proses perjuangan lahan tersebut.
“Akibat dugaan pemberian tersebut, masyarakat menilai terdapat hak yang seharusnya dapat diperoleh masyarakat Desa Kemang,” demikian inti laporan tersebut.
Dalam laporan, pelapor menghitung potensi kerugian sekitar Rp20,3 miliar, dengan asumsi harga Rp350 juta per kapling seluas dua hektare untuk lahan 58 hektare. Nilai itu belum termasuk dugaan persoalan lahan lainnya yang disebut mencapai lebih dari 100 hektare.
Masyarakat berharap Kejari Pelalawan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, proses penyerahan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dan pengelolaan lahan yang dipersoalkan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Pajri Aef Sanusi, S.H., melalui Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Intelijen, Teguh Utama Setiadi, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kami menyambut baik laporan dari masyarakat Desa Kemang. Tentunya atas laporan tersebut kami terima dan akan kami proses sesuai aturan,” ujar Teguh.








